RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGISIAN BPD OLEH KADIS PMD

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengisian jabatan BPD bersama seluruh Kepala Desa se Kecamatan Giligenting. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan langsung di buka oleh Camat Giligenting yang diwakili Sekretaris Kecanatan.

Sekreraris Kecamatan Giligenting" Siswandi , SH",  Rabu (11/03), memaparkan dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi meminta kepada semua Kepala Desa agar mengikuti acara ini dengan seksama agar apa yang menjadi keluhan Kepala Desa dalam pengambilan Kebijakan berkenaan dengan pengisian jabatan BPD terlaksana dengan baik dan lancar.

" Kadis PMD"  Moh. Ramli, S. Sos, M. Si, dihadapan seluruh kepala desa serta undangan yang hadir menuturkan bahwa Perbup dalam pembentukann BPD melalui Musyawarah  Desa yang hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Bupati melalui Camat untuk di  buatkan SK dan dilantik oleh Camat.

Musyawarah Desa  yang pertama  memilih dan menetapkan Panitia Pemilihan, disertai kesepakatan jumlah Kuota BPD di desanya. Jumlah BPD  paling banyak 9 orang dengan ketentuan adanya Calon  keterwakilan Perempuan dan menyerahkan persyaratan seperti, Surat Pernyataan bermaterai, usia min 20.maks 42 tahun,foto kopi KTP, KK, Akte Kelahiran yang dilegalisir, Ijazah min SMA, Keterangan Sehat, tidak menjabat 3 kali dan foto 4X6 2 lembar.

Sementara  itu Kewenangan Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sepanjang memenuhi prosedur yang ada yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, umur 60 tahun serta melanggar larangan dan kewajiban ringkasnya. ( Rahman KIM konengan).
Lebih baru Lebih lama