Bertempat di Pendopo Kecamatan Giligenting berlangsung Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) KIM KONENGAN. Kegiatan Pengukuhan tersebut diharapkan bisa melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara Maksimal.
Hal ini diunkapkan oleh Camat Giligenting " ABUL HASAN, S. Sos" Kamis ( 14/05) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengurus UPZ KIM Konengan Kecamatan Giligenting , bisa bersinergi dengan pihak- pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul Zakat di Wilayah Kecamatan sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa maksimal.
Sementara itu menurut Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep" Hadariadi" menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. BAZNAS merupakan Lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat. Dalam pengelolaan tersebut BAZNAS menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Zakat.
"HADARIADI" Menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan Zakat di Wilayah Kecamatan. Dengan terbentuknya Pengurus UPZ KIM Konengan Kecamatan Giligenting diharapkan bisa menjalankan fungsinya secara optimal. ( Rahman KIM Konengan).
Hal ini diunkapkan oleh Camat Giligenting " ABUL HASAN, S. Sos" Kamis ( 14/05) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengurus UPZ KIM Konengan Kecamatan Giligenting , bisa bersinergi dengan pihak- pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul Zakat di Wilayah Kecamatan sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa maksimal.
Sementara itu menurut Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep" Hadariadi" menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. BAZNAS merupakan Lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat. Dalam pengelolaan tersebut BAZNAS menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Zakat.
"HADARIADI" Menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan Zakat di Wilayah Kecamatan. Dengan terbentuknya Pengurus UPZ KIM Konengan Kecamatan Giligenting diharapkan bisa menjalankan fungsinya secara optimal. ( Rahman KIM Konengan).
