Guna mencegah penularan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep yang masih belum usai, melalui Surat Intruksi Kemendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka meralisasikan Surat Intruksi tersebut maka Kapolsek Giligenting melakukan sinergitas dengan Koramil dan juga Pemerintahan Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting dengan mendirikan Posko PPKM Mikro.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Giligenting " AKP. AGUS KARYADI P" melalui BHABINKAMTIBMAS Desa Aenganyar" AIPDA SAEDI" Kamis (18/02) menuturkan bahwa dalam merealisasikan Surat Intruksi Kemendagri tersebut maka pihaknya melakukan Sinergitas dengan Koramil dan Pemerintahan Desa Aenganyar untuk mendirikan Posko PPKM Mikro.
Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 khusunya di Wilayah Kecamatan Giligenting dan di mulai dari Desa Aenganyar dengan pendirian Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. ( Rahman KIM Konengan).