Sumenep ( KIM) , - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur sebanyak 4256 dari kuota 4.258 yang di ajukan. Jadi ada perubahan pengurangan 2 TPS untuk Pemilihan Umum 2024.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Rafiqi menjelaskan pengurangan TPS sangat berpengaruh terhadap kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Petugas Pantarlih menyesuaikan dengan Kuota 4.256 TPS. Dimana 1 petugas 1 TPS. Diharapkan masyarakat mampu memenuhi kuota yang tersedia. Karena perekrutan Pantarlih secara terbuka," terangnya.
Dengan ditutupnya pendaftaran Pantarlih pada Selasa (31/1/2023), pihaknya meminta petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan cek kelengkapan administrasi pendaftar.
Sebab menurutnya, tidak ada seleksi bertahap untuk petugas pantarlih.
"Tugas PPS di desa yang menyeleksi. Apakah pelamar layak atau tidak. Misal dalam 1 TPS ada dua pelamar maka disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan pertimbangan," ujarnya. Rabu ( 01/02/2023).
Untuk itu pihaknya meminta petugas Pantarlih yang akan dilantik di masing-masing desa pada 6 Februari nanti, mampu melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Pada tahapan seleksi administrasi untuk pantarlih akan ditetapkan pada 5 Februari 2023 yang diumumkan di masing-masing sekretariat desa.
Seperti yang diketahui, Pantarlih nantinya akan membantu tugas PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, mencocokkan data, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS serta melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan. ( Gita Larasati
Udiens, Syafika Auliyak, Rahman KIM Sumnp).