Bertempat di Kantor Polsek Kecamatan Giligenting berlangsung kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Kekerasan Terhadap Anak yang diinisiasi oleh Komunitas Baca Alit Galis Giligenting.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak Polsek setempat guna memberikan penyuluhan hukum dan berlaluntas dijalan serta tindak kekerasan terhadap anak -anak di sekolah.
Kapolsek Giligenting Sumenep Jawa Timur melalui Kanit Binmas" AIPDA, SAEDI" dalam sambutannya, Kamis,(20/01) Mengatakan bahwa semua yang hadir mengikuti penyuluhan hukum ini agar selalu mematuhi tata tertib disekolah maupun dalam berkendara, serta tidak diperbolehkan menaiki motor boncengan hingga tiga orang. Senantiasa menghormati orang tua dan para guru serta sopan santun baik di rumah maupun di jalan.
Sementara itu Kasium Polsek Giligenting"BRIPKA, YOYON SELO" menjelaskan tentang UU No.3 tahun 2022 peradilan anak atau kekerasan terhadap anak, selalu mewanti-wanti tentang peredaran narkoba yang mulai marak dan mungkin bisa masuk ke lingkungan sekolah-sekolah supaya lebih hati-hati.
Penggunaan HP perlu ada pengawasan agar lebih berhati-hati dalam memilih informasi dan cukup yang bermanfaat saja dalam mengakses internet atau tugas sekolah, juga pengaktifan aplikasi Sumekar Presisi Polri, melalui aplikasi ini adik-adik atau komunitas Baca Alit bisa melaporkan kejadian-kejadian di masyarakat atau bisa langsung ke kantor Polsek setempat.
Dengan adanya Penyuluhan Hukum dan Kekerasan terhadap anak diharapkan bisa membuka dan menambah wawasan dan juga pihak polsek membuka diri untuk pelayanan masyarakat serta mempererat tali silaturrahim agar tidak ada jarak antara penegak hukum dengan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas, Aipda Saedi, Bripka Yoyon Selo, Panit lk Erwin Adhi, Acmad Fauzi (Direktur Ruang dan Baca Alit), Gamal Gafana( Kordinator Alit, Perwakilan Pelajar Tingkat MI, MTs dan SMK Anwarudfin Galis Giligenting. ( Rahman KIM Konengan).