KOPI KIM Sumenep,- Satreskoba Polres Sumenep, jajaran Polda Jatim di Madura Jawa Timur berhasil menangkap Bandar dan Kurir Sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu pada hari Selasa (04/04/2023) pada pukul 22.30 wib.
"Kedua tersangka berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga yang tinggal di Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep,” ujar AKP Widiarti, Rabu (12/4/2023).
Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti menjelaskan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.
Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi barang bukti keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram.
AKP Widiarti menceritakan, terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep.
Setelah dilakukan pengembangan, kata AKP Widiarti petugas mendapat keterangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.
Untuk itu petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah MB. Ditemukan barang bukti sabu 3 paket di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
( Gita Larasati, Udiens, Syafika Auliyak, Red/KOPI KIM)