Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan( MUSRENBANGCAM) Tahun 2024 Untuk Program Kegiatan Tahun Anggaran 2025 Kecamatan Giligenting


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan atau yang biasa disebut dengan Musrenbangcam dilaksanakan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Pendopo  Kecamatan Giligenting. 


Musrenbangcam dilaksanakan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun 2025 mendatang, atau lebih dikenal dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini adalah lanjutan proses Musrenbang di masing-masing Desa yang telah dilaksanakan dan dilanjutkan dengan Verifikasi Usulan kegiatan Musrenbangde baik secara administrasi maupun lapangan sebagai salah satu indikator bahwa usulan kegiatan tersebut Layak atau tidak layak dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.


Melalui forum Musrenbangcam  ini, diharapkan bisa mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.

Pada kesempatan kali ini Camat Giligenting Abd.Said, S.Sos.I.M.S.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa  di kecamatan Gili Genting bahwa hari senin lalu telah selesai rekapitulasi suara di PPK dan  kotak suara sudah bergeser ke KPU.  Jadi Terima kasih atas kerjasama semuanya pada Panitia dan Koramil serta  Kapolsek dan juga  kepala desa yang selalu menjaga kondusivitas wilayah masing-masing sehingga pada pelaksanaan Pemilu baik presiden maupun legislatif yang kita laksanakan tanggal 14 kemarin dapat berjalan dengan lancar.


Musrenbangcam tentunya hal ini sudah tidak asing lagi karena tugas kita semua terutama bagi kepala desa perlu memperhatikan skala prioritas, namun pelaksanaan musrenbangcam  pada hari ini dan mungkin juga beberapa tahun yang lalu ada beberapa metode yang sudah dilakukan. Jadi usulan itu semua yang belum terakomudir sekarang bisa  dimasukkan., makanya kami sengaja mengundang operator yang ada di masing-masing desa.  Mengapa kami melibatkan operator karena ia mengikut usulan tersebut, terkait dengan usulan itu adalah tugas operator desa.


Kita melaksanakan musyawarah untuk bisa dimasukkan atau mungkin ada usulan-usulan yang harus di ditambah boleh asalkan sesuai karena nanti ada teknis yang  sesuai dengan indikator-indikator dari masing-masing dinas. di beberapa kecamatan yang lain yang juga dipersoalkan  kepala desa bagaimana terkait dengan aturan itu tidak pernah lupa saya sering sampaikan bahwa ibarat kue satu toples itu akan dibagi menjadi 27 kecamatan dengan jumlah 333 desa yang ada di wilayah kabupaten Sumenep dan nanti akan diperebutkan oleh masing-masing desa,  makanya saya sampaikan kembali di sini jangan pernah apatis tetap kita punya semangat karena itu juga menjadi kewajiban kita untuk melalui tahapan-tahapan itu semua terkait dengan usulan apalagi tidak direalisasikan  seperti ini yang dijadikan penyemangat kita terkait dengan usulan,  makanya  melalui forum ini  disampaikan ketika usulan itu tidak selaras dengan apa yang ada di program yang telah diprogramkan di masing-masing dinas langsung ditolak oleh pemerintah. Jelas Said.


Untuk itu kami menegaskan kembali di sini  bahwa usulan yang kita butuhkan menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan diusulan  itu bedakan antara usulan yang bisa dibiayai oleh pemerintah desa itu sendiri dan yang tidak bisa dibiayai oleh desa semisal ada kegiatan-kegiatan yang butuh dana yang besar yang sekiranya di desa tidak mampu melaksanakan kegiatan itu jadi itu nanti dibiayai oleh pemerintah., yang terpenting kita kembali yang namanya usulan di masing-masing pengusul itu ada beberapa bidang sebenarnya ada bidang perekonomian, bidang pembangunan dan juga yang lain makanya pada hari ini sesuai dengan surat tugas yang disampaikan kepada kami ada beberapa instansi  pertanian dan juga di instansi instansi lain Jadi usulan itu jangan hanya berpusat dipersoalan pembangunan yang sifatnya fisik. Tegasnya

  

Pada kesempatan kali ini kita manfaatkan waktu yang agak singkat ini usulan-usuulan itu betul-betul yang menjadi prioritas dan menjadi kebutuhan yang ada di masing-masing desa dan efek dari bantuan yang akan kita berikan kepada masyarakat itu berdampak kepada masyarakat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Olleh karena itu Kepala Desa juga  kordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memanfaatkan meteran listrik dengan mengadakan lampu penerangan jalan karena ada kilo meter yang suudah dibayar dibiayai oleh Dishub. Jadi kalau itu mau dimanfaatkan  desa asalkan tidak dialirkan kepada rumah-rumah pribadi silahkan Pemerintah Desa nanti dianggarkan di dana desa menyediakan kabel listrik dengan syarat harus tetap lapor kepada instansi terkait. 


Mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan ini  musyawarah perencanaan pembangunan untuk kegiatan Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar sehingga apa yang kita butuhkan dapat berdampak  manfaatnya kepada masyarakat yang ada di wilayah kecamatan giligenting,  untuk musyawarah perencanaan pembangunan  perencanaan pembangunan kegiatan tahun 2025. Harapnya.


 Kegiatan Musrenbangcam merupakan agenda rutin tahunan.. Dasar hukumnya UU No. 25 tahun 2004 sebagai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tema dalam giat Musrenbangcam pembangunan penguatan stabilitas Nasional. Usulan pembangunan diutamakan pada skala prioritas.


Bagi usulan yang diajukan namun belum terakomodir dikarenakan belum memenuhi persyaratan maka diusulkan kembali. Untuk usulan diluar RUKP bisa dilakukan pendalaman pembiayaan anggaran pembangunan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada dikecamatan Giligenting terdapat 8 Desa yang baru menginput SIPD (Sistem informasi Pembangunan Daerah) sehingga semua desa sudah terakomodir.


Peran serta TNI - Polri dalam kegiatan yang di maksud adalah melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses pembangunannya dengan harapan seluruh proses usulan program dan giat tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tutup camat.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari Bapeda dan TIM  kabupaten sumenep beserta rombongan, Forkopimka, Kades se-Kecamatan Giligenting beserta Sekretaris, Operator dan Kaur, Polsek, dan Koramil, serta Kapus Giligenting.( Rahman KIM.Konengan).




Lebih baru Lebih lama