Polsek Giligenting Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong/Telo, Petasan dan Miras Pada Siswa Yayasan Al-Arif Giliraja Giligenting

 

Polsek giligenting laksanakan  giat sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/telo, menjual serta membunyikan petasan dan menjual serta menkonsumsi miras kepada siswa-siswi MTS dan MA Al-Arif Desa. Jate Pulau Giliraja Kec. Giligenting Kab. Sumenep.


Kegiatan tersebut diaksanakan Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, pukul 07.30 Wib. s/d 08.00 Wib. Bertempat di halamn  Ponpes Al-Arif Desa Jate Pulau Giliraja Kec. Giligenting  Kab. Sumenep Jawa Timur .


Polsek Giligenting  terus  menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mengerahkan personel  Polsek  giligenting untuk menyambangi seluruh elemen masyarakat termasuk sekolah-sekolah yang ada diwilayahnya.


Polsek giligenting telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong , penggunaan Miras, membunyikan  petasan kepada siswa siswi Yayasan Al-Arif Desa Jate Giliraja Giligenting , Kamis (29/02/2024).


Kapolsek Giligenting  Iptu Mawardi melalui  Aiptu Urnoto, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada siswa siswi Yayasan Al-Arif  agar memahami larangan penggunaan knalpot brong/tidak standar yang menganggu ketertiban umum.


“Tujuanya adalah agar para siswa memahami dan mengetahui larangan tersebut, dengan harapan agar para siswa  di Yayasan Al-Arif tidak lagi menggunakan knalpot brong sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Giligenting secara umum Zero Knalpot Brong”, ungkap Kapolsek.


Dalam kegiatan tersebut diikuti Siswa-siswi MTS dan MA Al-Arif, Perwakilan Guru Yayasan Al-Arif Desa. Jate. Giliraja Giligenting Sumenep. 

( Rahman KIM Konengan).



Lebih baru Lebih lama