Komunitas Informasi Masyarakat ( KIM ) yang ada di Kabupaten Sumenep menjadi salahsatu peserta workshop kegiatan tersebut sangat mendukung upaya pemerintah dalam rangka evaluasi dan optimalisasi keterbukaan informasi.
KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. Mereka melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) dan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika yang kemudian disebut PPID Utama di Kabupaten Sumenep.
Pada sesi tanya jawab perwakilan KIM Kabupaten Sumenep menyinggung sosialisasi yang telah dilakukan Komisi Informasi ( KI) Kabupaten Sumenep terkait UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi agar bisa maksimal hingga tataran masyarakat bawah langkat yang tepat dengan menggandeng KIM Kabupaten Sumenep yang sudah tersebar dimasing-masing kecamatan.
Menjawab pertanyaan peserta dari Komunitas Informasi Masyarakat ( KIM) Ketua Komisi Informasi ( KI) Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi Rabu, ( 07/08/2024) mengatakan bahwa Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.
Lebih lanjut Badrul menyampaikan bahwa KI dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep menyambut baik upaya yang diinginkan oleh KIM Kabupaten. Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat serta dengan menggandeng KIM langkah tepat untuk mewujudkan suksesnya PPID.
KIM merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan dan memverifikasi informasi di masyarakat. Mereka membantu pemerintah memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan terpercaya dan langkah kerjasama kedepan KI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika akan menggandeng KIM sehingga UU tentang keterbukaan infomasi bisa dipahami semua lapisan masyarakat. Tegas Badrul ( Red/ KOPI KIM).